Panduan Dasar Pemeriksaan USG Obstetri





Pendahulauan

Pemeriksaan USG saat ini dipandang sebagai sebuah  standar baku pelayanan obstetri dan ginekologi modern, yang mungkin suatu saat nanti akan menjadi suatu keharusan layaknya stetoskop.  Pada saat ini diperkirakan di beberapa negara, hampir 90% wanita hamil yang memeriksakan diri, pernah melakukan pemeriksaan USG.  Di Glasgow, Scotlandia,rata-rata wanita hamil menjalani pemeriksaan USG 2,8 kali.  Di Jerman, dilakukan pemeriksaan rutin USG obstetri sebanyak 3 kali selama kehamilan, yaitu pada minggu 9-12, minggu 19-22 dan minggu 29-31.  Di indonesia, beberapa pusat pendidikan menganjurkan pemeriksaan USG rutin sekali, yaitu pada usia kehamilan minggu 18-20.
Di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, dilakukan penapisan kelainan bawaan USG sebangak dua kali, yaitu pada kehamilan minggu 10-14 dan minggu 18-22.  Pemeriksaan tambahan hanya dilakukan atas dasar indikasi medis, misalnya pemantauan pertumbuh janin pada kasus Intra Uterine growth restriction (IUGR).  Pemantauan letak plasenta pada kasus Placenta Previa, pemantauan indeks cairan amnion (AFI) pada kasus ketuban pecah atau mencari causa perdarahan dalam kehamilan.
Salah satu tujuan USG dalam pemeriksaan obstetri adalah menentukan usia kehamilan yang lebih akurat, memantau pertumbuhan janin dan melakukan deteksi dini adanya kelainan selama masa kehamilan. 
Indikasi Pemeriksaan
National Institute of Health (NIH), USA (1983-1984) menentukan indikasi untuk pemeriksaan USG sebagai berikut:

  1. Menentukan usia gestasi secara tepat pada kasus yang akan menjalani seksio sesare berencana, indikasi persalinan atau pengakhiran kehamilan secara elektif.
  2. Evaluasi pertumbuhan janin pada pasien yang telah diketahui menderita insufisiensi uteroplasenter, misalnya preeklampsia berat, hipertensi kronik, penyakit ginjal kronik, diabetes militus berat atau menderita gangguan nutrisi sehingga dicurigai terjadi pertumbuhan janin terhambat atau makrisomia.
  3.  Perdrahan pervaginam pada kehamilan yang penyebabnya belum diketaui.
  4.  Menentukan bagian terendah janin bila pada saat persalinan bagian terendahnya sulit untuk diketahui atau janin masih berubah-ubah pada trimester ketiga. 
  5. Dicurigai adanya janin ganda atau ada riwayat pemakaian obat pemicu ovulasi. 
  6.  Membantu tindakan amniosentesis atau biopsi villi koriales.
  7.  Perbedaan bermakna antara besar uterus dengan usia gestasi berdasarkan tanggal terakhir haid.
  8.  Teraba massa pada daerah pelvic.
  9. Kecurigaan adanya mola hidatidosa.
  10. Evaluasi tindakan pengikatan serviks uteri (cervical cerlage).
  11.  Suspek kehamilan ektopik.
  12.  Pengamatan lanjutan plasenta pada kasus plasenta previa.
  13.  Alat bantu dalam tindakan khusus.  Misalnya, fertilitas invivo, transfer embrio dll.
  14.  Kecurigaan adanya kematian janin.
  15.  Kecurigaan adanya abnormal uterus.
  16.  Lokasi alat kontrasepsi dalam rahim. 
  17.  Pemantauan perkembangan folikel.Penilaian profil biofisik janin di tas 28 minggu.
  18.  Observasi pada tindakan intra partum, contoh ekstrasi pada janin gemeli, plasenta manual dll. 
  19. Kecurigaan adanya hidramion, atau oligohidramion. 
  20. Kecurigaan adanya solusio plasentae. 
  21. Alat bantu pada lindakan versi lain pada presentasi bokong. 
  22. Menentukan taksiran berat janin. 
  23. Kadar serum alfa feto protein abnormal.
  24. Pengamatan lanjutan pada kasus ditemukannya kelainan bawaan. 
  25. Riwayat cacat bawaan pada kehamilan sebelumnya.
  26.  Pengamatan serial pertumbuhan janin pada kehamilan ganda. 
  27. Pengamatan janin pada wanita usia lanjut (diatas 35 tahun)
American Institute of Ultrasound in Medicine (AIUM) memberikan panduan dalam pemeriksaan obstetri dan ginekologi.  Panduan ini merupakan kebutuhan minimal untuk tindakan dan dokumentasi pemeriksaan USG.  Pemeriksaan USG dibagi dalam dua tingkat, yaitu penapisan awal (pemeriksaan dasar) dan pemeriksaan lanjutan spesialistik yang dilakukan oleh seorang pakar ahli dan di institue pendidikan.  ACOG (American Colegge of Obstetrician and Gynecologist) serta di negara Jerman, tingkat kompetensi pemeriksaan USG dibagi atas tiga tingkatan sedangkan di Indonesia belum ada kesepakatan yang jelas.

Disampaikan ulang oleh : Lujeng Prayitno S,ST, Sonografer
Sumber : USG Dasar Obstetri dan Ginekologi (Dr. Judi J Endjun Sp.OG)

Komentar

  1. Mlm Mas....artikelny bgs sekali.....btw..bli buku diatas dimana ya Mas??? Soalny d Blai Pnerbit FKUI gk ada.....tq Mas.....

    BalasHapus
  2. Ya mas, beli bukunya dimana ya, bth banget nih buat skripsi...

    BalasHapus
  3. buku ini bisa di beli di toko gunung agung, daerah pramuka, jakarta pusat. lokasinya deket pasar pramuka yang menjual alat2 kesehatan

    BalasHapus

Posting Komentar